Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyampaikan bahwa Nadiem tidak dapat mengikuti sidang perdana karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Terkait terdakwa Nadiem, nanti majelis akan bersikap setelah mendengarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat terdakwa saat sidang dibuka," kata Firman di lokasi, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca Juga :
Jelang Sidang Perdana Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi ChromebookSidang dipimpin oleh Majelis Hakim Purwanto. Majelis hakim akan mendengarkan penjelasan resmi dari JPU dan penasihat hukum terkait kondisi kesehatan Nadiem untuk memutuskan apakah sidang pembacaan dakwaan akan dilanjutkan atau ditunda.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membantarkan penahanan Nadiem Makarim. Alasannya karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.
Gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
"Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.




