KOMPAS.TV - Senin pagi ini (16/12/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah.
Delpedro Marhaen Rismansyah, yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, menjadi terdakwa kasus penghasutan pada Agustus lalu.
Sidang perdana hari ini juga akan mendengarkan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Mereka dijerat berbagai pasal di Undang-Undang ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan anak di bawah umur dan pelanggaran perlindungan anak.
#delpedro #demonstrasi #kericuhan
Baca Juga: Kebutuhan Bayi Korban Banjir di Aceh Tamiang Sangat Dibutuhkan
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- delpedro
- uuite
- penghasutan demo





