Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer bernama Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Resbob terancam hukuman 6 tahun bui atas tindakan ujaran kebencian dengan nada penghinaan terhadap suku Sunda.

Dilansir detikJabar, Resbob sempat kabur ke Surabaya, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap kepolisian.

Baca juga: Jejak YouTuber Resbob Kabur ke Surabaya-Solo, Ditangkap di Semarang

"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).

Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap suku Sunda.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Baca juga: Kencang Desakan Tangkap Resbob Sampai Disuarakan Senayan

Baca berita selengkapnya di sini.




(fca/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Haru! Momen Pelatih Malaysia Ikut Rayakan Atlet Skateboard Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
PTPN I Salurkan Dana TJSL untuk Perbaikan Rumah dan Lingkungan Warga
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Runtuh Hampir Sepekan, Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Adonara Rusak
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Dwikorita: Kawasan di Sumatera yang Kena Banjir Jangan Dipakai Lagi buat Hunian
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hadapi Tantangan Digital, TikTok Rangkul Orang Tua soal Pola Asuh Anak
• 21 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.