Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer bernama Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Resbob terancam hukuman 6 tahun bui atas tindakan ujaran kebencian dengan nada penghinaan terhadap suku Sunda.
Dilansir detikJabar, Resbob sempat kabur ke Surabaya, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap kepolisian.
"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap suku Sunda.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/dhn)



