- Ketua Komisi XI DPR RI meminta daerah menyikapi bijak penurunan TKD 2025 menjadi Rp693 triliun, bergeser ke Banpres/Inpres.
- Pergeseran dana TKD mengindikasikan pusat kini mengambil peran lebih besar dalam strategi pembangunan wilayah daerah.
- ADKASI mendorong realisasi anggaran daerah triwulan pertama 2026 tinggi sebagai modal usulan penambahan alokasi dana.
Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyikapi dengan bijak kebijakan pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Rapat Kerja Nasional Khusus (Rakernassus) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Sabtu (14/12), Misbakhun menyoroti adanya penurunan angka TKD tahun 2025 menjadi Rp693 triliun, atau turun sekitar 24 persen dari sebelumnya Rp919 triliun.
Menurut Misbakhun, sisa anggaran yang tidak masuk dalam TKD tersebut dialihkan ke kementerian/lembaga dalam bentuk Bantuan Presiden (Banpres) maupun Instruksi Presiden (Inpres).
Perubahan ini menandakan pergeseran strategi di mana pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembangunan daerah.
“Yang tadinya melalui transfer ke daerah sebagian, kemudian dengan proporsi yang agak lebih seimbang, sekarang pemerintah pusat mengambil peran yang lebih banyak,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Kendati begitu, Misbakhun memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki akses pendanaan untuk pembangunan infrastruktur.
Mekanismenya adalah dengan mengajukan Inpres atau Banpres sesuai kebutuhan wilayah masing-masing, sehingga dukungan belanja dari pusat tetap mengalir ke daerah.
Merespons dinamika tersebut, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menekankan pentingnya peran DPRD dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pendapatan dan belanja daerah.
Siswanto mengungkapkan bahwa ADKASI mendorong agar realisasi anggaran di daerah pada kuartal pertama tahun 2026 (Januari-Maret) tetap tinggi. Capaian ini akan dijadikan modal tawar untuk mengusulkan kenaikan TKD.
Baca Juga: Menteri Keuangan Diminta Hentikan Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Bodo Amat
“Realisasi anggaran di daerah harus tinggi dan pemerintahan berjalan baik, sehingga ini akan menjadi dasar usulan dan penilaian Menkeu kepada Presiden, agar TKD ditambah,” kata Siswanto.
Sebagai langkah konkret, Siswanto meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten untuk melaporkan data realisasi anggaran periode Januari hingga Maret 2026 kepada ADKASI.
Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Ketua Komisi II dan Komisi XI DPR RI sebagai bahan evaluasi bersama.
Siswanto optimistis, jika pemerintah daerah mampu menunjukkan tata kelola yang bersih dan penyerapan anggaran yang maksimal, Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan penambahan alokasi dana bagi daerah.


