Kejagung Ungkap Nama Pelaku Ilegal Logging di Sumatra, Diduga Jadi Biang Longsor dan Banjir Bandang

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung mulai membuka tabir di balik bencana longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Praktik ilegal logging yang dilakukan perorangan maupun korporasi kini masuk radar penegak hukum dan diduga kuat menjadi pemicu kerusakan lingkungan tersebut.

Melalui Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH), Kejagung mengungkap identitas sejumlah individu yang diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Untuk wilayah Sumatra Barat, terdapat dua perorangan yang saat ini tengah didalami.

Baca Juga :
Satgas Rehabilitasi Dinilai Jadi Langkah Terukur Pemulihan Pascabencana
Purbaya Sebut Total Pengembalian Anggaran K/L Tak Terserap Naik Jadi Rp 4,5 Triliun

"Perorangan ada atas nama AZ dan S," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa 16 Desember 2025.

Anang menjelaskan, kedua perorangan tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin, Kuranji, dan Anai. Selain perorangan, penyelidikan juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan hutan.

Tercatat, sembilan perusahaan masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam bencana di Sumatra Barat. Sementara itu, di Sumatra Utara, Kejagung juga mendalami peran empat perorangan lain yang diduga melakukan aktivitas serupa. Keempatnya masing-masing berinisial PANJA, JA, A, dan D.

"Ini terkait dengan DAS Batang Toru dan Garoga," kata Anang.

Sebelumnya diberitakan, satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap ada 31 perusahaan yang diselidiki terkait bencana banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, mengatakan bahwa terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diselidiki.

"Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan," kata dia.

Lalu, untuk di Sumatra Utara, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumatra Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. "Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14," katanya.

Baca Juga :
Menhut Bilang 20 Ribu Hektare Lahan Hutan Milik Prabowo di Aceh untuk Konservasi Gajah
Mendagri Tito Usul 125 Ribu Baju Reject Batal Ekspor untuk Korban Bencana di Sumatera
Purbaya Siap Alihkan Rp 60 Triliun Dana Efisiensi K/L Buat Pemulihan Bencana Sumatera

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Niena Kirana-Dito Ariotedjo Pisah, Ibunda Davina Karamoy: Kayak Nggak Ada Laki-laki Lain Saja
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Video: RI Malu-malu Lindungi Industri Lokal, Barang Impor Merajalela
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Tuntaskan Umroh Pertamanya Bersama sang Buah Hati
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Heboh Mie Babi di Bandung, Kenapa Allah Menciptakan Babi Kalau Haram Dikonsumsi?
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.