Buruh KSPI Tolak UMP 2026 Hanya Naik 4-6%, Ini Alasannya

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinan besar akan diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa sikap tersebut berkaitan dengan perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP 2026. Alasan pertama, proses tersebut dinilai mengabaikan partisipasi bermakna dari unsur buruh.

“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” kata Said dalam konferensi pers secara daring.

Menurutnya, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional menyatakan bahwa rapat mengenai RPP Pengupahan hanya berlangsung sekali yakni pada 3 November 2025 silam, dengan durasi relatif singkat yakni 2 jam. Persamuhan itu juga tak membahas pasal per pasal RPP Pengupahan, sehingga dinilai memaksakan kehendak.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Alasan kedua, Said menyoroti perihal definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam RPP tersebut, yang menurutnya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). No. 168/PUU-XXI/2023. Definisi KHL dalam RPP dipandang merugikan buruh karena mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang pernah berlaku sebelumnya dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

Tak hanya terkait KHL, poin lain yang disorot adalah definisi indeks tertentu alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi terakhir yang dia terima, Said menyebut indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

Baca Juga

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi
  • Draf Rancangan Peraturan Sudah di Meja Presiden, Pengumuman UMP 2026 Hari Ini?
  • Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

Hal tersebut menjadi penguat alasan berikutnya bagi KSPI untuk menolak UMP 2026, yakni kembalinya upah murah. Menurutnya, kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 4% hingga 6%, lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

“KSPI menolak kenaikan UMP 2026 yang besarannya sekitar 4%–6%, kalau menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Menaker,” tegas Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Yassierli lantas menyebut kenaikan UMP kemungkinan akan diumumkan sesegera mungkin.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Eropa Menguat, Pasar Didukung Optimisme Soal Kebijakan Moneter
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Jalur Bener Meriah ke Aceh Utara Sudah Bisa Dilintasi Motor dan Mobil Berpenggerak 4 Roda |SAPA PAGI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
BRI Super League: Panpel Respons Positif soal Izin Laga Persik Kontra Persis di Stadion Brawijaya
• 22 jam lalubola.com
thumb
French Tech Sebut Kolaborasi Startup RI-Prancis Minim dan Belum Optimal
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.