Kemendag Wajibkan Distribusi 35% Minyak Lewat Bulog-ID Food, Tekan HET

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35% Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan setelah Permendag 43/2025 resmi terbit. Langkah ini sebagai upaya menjaga harga minyak goreng rakyat sesuai HET.

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Adapun, Permendag 43/2025 merevisi Permendag 18/2024.

Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN).

Budi menilai Permendag 43/2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut, sekaligus untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Baca Juga

  • Impor Baja Bocor Imbas Data Kemendag-Kemenperin Tak Sinkron, Pengusaha Soroti Ini
  • Kemendag Bantah Negosiasi Dagang RI-AS Terancam Gagal, Kapan Diumumkan?
  • Mengurai Simpul Banjir Impor Baja, Data Kemendag-Kemenperin Tak Sinkron!

Pemerintah juga memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat. Hal ini mengingat pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Pemerintah juga memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Ditjen PDN Kemendag Bambang Wisnubroto menyampaikan aturan tersebut telah diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan.

Dalam aturan baru tersebut, produsen diwajibkan menyalurkan sebagian Minyakita melalui BUMN pangan.

“Produsen nanti akan langsung ke Bulog dan atau BUMN pangan, kemudian dari Bulog dan BUMN Pangan wajib langsung ke pengecer,” kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

Nantinya, Perum Bulog dan BUMN Pangan wajib melaporkan pendistribusian minyak goreng rakyat harus melaporkan realisasi pemenuhan DMO kepada Menteri Perdagangan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

“Ini bertujuan untuk kita membantu melakukan stabilisasi di daerah-daerah yang harganya tinggi,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Bandang di Jember Jembatan Penghubung Dua Dusun Putus
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Menteri Budaya dorong warisan budaya jadi penggerak ekonomi kreatif
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Memenuhi Kebutuhan Emosional dan Jaga Kesejahteraan Diri, Hidup Lebih Bahagia
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Surabaya Raih Adiwiyata Terbanyak se Indonesia, 2026 Target Semua Sekolah Lolos
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Wali Kota Batu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.233 Pegawai
• 5 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.