BATU (Realita)- Wali Kota Batu, Nurochman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai, di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12/2025).
Penyerahan SK disaksikan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD di Pemkot Batu.
Baca juga: Kadis PURR Kota Batu Ternyata Lulusan S3 Di University Technology of Malaysia (UTM)
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menandai perubahan status penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN. Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara.
“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.
Sementara itu Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Batu. Ia menyebut penyerahan SK ini sebagai langkah penting dalam menata tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Baca juga: Wali Kota Batu Minta Peran Media untuk Informasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat
“Terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik. Pengabdian panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” jelas Nurochman.
Nurochman menegaskan bahwa dengan diterimanya SK, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja. Ia mengingatkan agar kepastian status ini justru menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan sebaliknya.
Baca juga: Wali Kota Batu Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan
“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diberikan kepada 1.233 pegawai yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Batu berharap penguatan sumber daya manusia aparatur ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Ton)
Editor : Redaksi



