Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK

suara.com
14 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mendalami peran anggota Komisi XI DPR RI terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK 2020–2023.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka, Heri Gunawan dan Satori, dalam kasus gratifikasi dan TPPU tersebut.
  • Penahanan kedua tersangka ditargetkan rampung bulan ini setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara mereka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami peran Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023 setelah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Adapun kedua tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini ialah mantan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori.

Awalnya, (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan Satori dan Heri Gunawan bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.

Penyidik disebut masih fokus menyelesaikan berkas perkara dua tersangka tersebut.

Setelah itu, Asep menyebut pihak baru akan mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI lainnya.

“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Soal penahanan Satori dan Heri Gunawan, Asep menyebut tinggal menunggu waktu. Dia berharap penahanan bisa dilakukan pada bulan ini.

“Semoga tidak menyebrang bulan, tahun, ya, ya, itu tunggu saja,” tegas Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Baca Juga: Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. (Dok: DPR)

Satori diketahui merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Partai Gerindra.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Maling Gasak TV Korban Kebakaran di Jakarta Barat, Pura-Pura Lihat Situasi
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Dorong Angka Kelahiran, China Siap Tanggung Penuh Biaya Persalinan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Dapat Bantuan Rp5 Juta dari Pemrov DKI, Tergetkan Renovasi Hanya 5 Hari
• 15 jam laludisway.id
thumb
Sampah Menggunung di Pinggir Jalan Tangsel, Warga Keluhkan Bau Menyengat
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Soroti Minimnya SLB di Jakarta, Dorong Pemerataan di Semua Wilayah
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.