Gus Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa Lagi soal Kasus Kuota Haji

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (16/12) siang.

Gus Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 11.42 WIB, dengan didampingi pengacaranya, Mellisa Anggraini. Namun, dia tidak memberikan komentar mengenai pemeriksaannya kali ini.

Gus Yaqut langsung masuk ke lobi Gedung KPK. Setelah menunggu beberapa saat, dia kemudian beranjak ke lantai dua, tempat ruang pemeriksaan berada.

Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal pemeriksaan Gus Yaqut tersebut. Ada beberapa hal yang bakal dikonfirmasikan kepada Gus Yaqut dalam pemeriksaan sebagai saksi kali ini.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi lainnya maupun kegiatan-kegiatan pengledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat," papar Budi.

Adapun Gus Yaqut sebelumnya telah pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Senin (1/9). Saat itu, Gus Yaqut diperiksa selama kurang lebih 7 jam.

Usai diperiksa, Gus Yaqut menyebut didalami penyidik terkait keterangannya sebelumnya saat diperiksa di tahap penyelidikan.

"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Gus Yaqut kepada wartawan.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

KPK kini juga masih berfokus untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para travel haji yang kebagian kuota khusus tambahan itu. Sudah lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia yang dimintai keterangan.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.

Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hotroom-nya Hotman Paris Tayang Kapan? Ini Jadwal Acara Metro TV pada Rabu, 17 Desember 2025
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Tuduh BBC Cemarkan Nama Baik, Tuntut Ganti Rugi Rp83 Triliun
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Dalami Kasus Korupsi Iklan, KPK Periksa Manajer Keuangan Internal BJB
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenbud berencana tambah tim ahli untuk cagar budaya
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Bertanggung Jawab Kelola Dana Otsus
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.