Kejagung dan Pemprov DKI Kolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dalam menerapkan pidana kerja sosial. Kerja sosial merupakan salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional.

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana.

Jampidum Asep mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu. Serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia.

“Pidana kerja sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat,” kata Asep dikutip dari Antara, Selasa, 15 Desember 2025. Baca juga: Wacana Hukum Kerja Sosial Bagi Terpidana Kasus Ringan
Implementasi pidana kerja sosial, merupakan bagian integral dari misi besar KUHP 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pelaksanaannya diatur dengan prinsip-prinsip utama, yaitu tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, dan sesuai profil pelaku.

"Serta memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” ungkap Asep.

Dalam penerapannya, jaksa penuntut umum dapat mengimplementasikan pidana kerja sosial terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan, maupun pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Ia juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, merugikan keuangan negara, dan sangat membahayakan ataupun merugikan masyarakat.

Guna mewujudkan keberhasilan implementasi pidana kerja sosial dan penanggulangan tindak pidana, diperlukan kolaborasi hexahelix yang melibatkan berbagai sektor. Jampidum mengatakan bahwa nota kesepahaman dengan Pemprov DKI Jakarta pun menjadi perwujudan nyata dari kolaborasi hexahelix tersebut.

"Ini adalah langkah maju Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice (keadilan restoratif) dan pembangunan legal culture (budaya hukum) yang humanis, cerdas, dan berintegritas," ujar Asep.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PKS Heran: Listrik Aceh Tamiang Nyala Saat Prabowo Datang, Mati Setelah Kunjungan Usai
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Trump Pertimbangkan Upaya Longgarkan Pemakaian Ganja di AS
• 14 jam laludetik.com
thumb
Upah Minimum 2026 Terancam Naik Tipis, Buruh Berikan Usulan dan Ancam Demo
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cegah Cyberbullying, Publik Perlu Dibentengi Literasi dan Kesadaran Kritis
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Ini yang Terjadi pada Gula Darah Jika Konsumsi Apel Setiap Hari
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.