FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ada kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Persero) memastikan akan mencairkan gaji pensiun periode Januari 2026 tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dan pengelolaan investasi yang andal, inovatif, serta sesuai amanat negara, didukung oleh penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Taspen memegang visi sebagai perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. Visi ini dijalankan melalui pilar-pilar strategis yang meliputi upaya makna strategis, mulai dari menghadirkan kinerja terbaik, menjaga kepercayaan melalui tata kelola, memastikan keberlanjutan operasional, hingga menjadi mitra kesejahteraan bagi peserta aktif maupun pensiun.
“Langkah ini merupakan bentuk konsistensi perseroan dalam melayani para abdi negara yang telah purna tugas,” ujar Taspen dalam keterangan resminya, Selasa (16/12).
Agar proses transfer dana pensiun berjalan mulus, para pensiunan diwajibkan melakukan verifikasi diri secara berkala melalui aplikasi resmi yang tersedia.
Tanpa adanya data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan tersebut. Oleh karena itu, para pensiunan diminta tidak membuang-buang waktu dalam menyelesaikan tahapan ini sebelum tanggal pencairan tiba sehingga terhindar dari penundaan penerimaan hak mereka.
Selain itu, Taspen menggarisbawahi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar hukum yang mengatur besaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut termaktub bahwa terdapat 17 golongan gaji pensiunan PNS dengan nominal berbeda tergantung pada jabatan dan masa kerja terakhir.
Selain uang pensiun pokok, Pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pensiun. Tunjangan ini mencakup berbagai jenis seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan di beberapa daerah.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan.
Selain itu, adapula Tunjangan Hari Tua atau THT adalah hak yang diterima oleh PNS saat pensiun berupa dana lump sum (dibayarkan sekali). Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan selama masa aktif bekerja. Biasanya sebesar 3,25% dari gaji pokok, ditambah kontribusi pemerintah.
Dana THT dikelola oleh Taspen dan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada masa kerja dan besarnya gaji terakhir. Uang ini sangat bermanfaat untuk biaya hidup, kebutuhan kesehatan atau bahkan modal usaha di masa pensiun.
Jika seorang PNS meninggal dunia, maka hak pensiun tidak serta merta hilang. Ahli waris seperti janda atau duda dari PNS tetap berhak menerima pensiun setiap bulan, meski dengan besaran yang lebih kecil. (Pram/fajar)





