DPRD Bali Dukung Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan

tvonenews.com
19 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Keempat fraksi di DPRD Bali kompak mengapresiasi dan memberi dukungan langkah Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

“Kehadiran Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif yang disampaikan gubernur patut diapresiasi, dan sekaligus membuktikan semakin banyak deretan regulasi terkait perlindungan lahan,” kata Anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Grace Anastasia Surya dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Selasa.

Namun, yang perlu menjadi catatan adalah banyaknya regulasi yang sudah ada tetapi faktanya pengendalian alih fungsi lahan produktif selama ini kurang berjalan maksimal.

Menurut Fraksi Gerindra-PSI, jika Pemprov Bali ingin mengendalikan alih fungsi lahan produktif mesti dibarengi dengan pembuatan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai kawasan yang harus dilindungi.

Sebab yang terjadi selama ini ada indikasi kuat masih terdapat perbedaan luas lahan sawah yang dilindungi dengan kondisi di lapangan yang telah berubah fungsi.

Lalu terkait Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Grace mempertanyakan rujukan perundang-undangan apa yang digunakan Pemprov Bali sebagai dasar hukum mengatur larangan nominee.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali I Nyoman Wirya juga menyatakan mendukung agar raperda ini dilanjutkan pembahasannya, namun dengan sejumlah catatan.

“Jika tujuan raperda ini untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani, maka kami Fraksi Golkar menginginkan adanya kajian, laporan, dan evaluasi terhadap hal tersebut agar diperoleh data yang jelas dan konkrit,” kata dia.

Dewan ingin Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee mengatur lebih jelas terkait pemberian insentif dan disinsentif serta menambahkan skema penyewaan lahan produktif.

Selanjutnya Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Anak Agung Istri Paramita Dewi juga mengatakan sepakat dengan mengatur alih fungsi lahan demi menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ruang hidup bagi masyarakat.

Dewan menyadari fenomena alih fungsi lahan produktif termasuk praktik penguasaan lahan melalui nominee, tidak dapat dilepaskan dari tekanan kebutuhan ekonomi khususnya bagi pemilik lahan, kenaikan biaya hidup, serta terbatasnya akses permodalan dan perlindungan ekonomi, sehingga mereka ingin Pemprov Bali tegas kita regulasi ini dijalankan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Preview & Jadwal Timnas Indonesia vs Thailand di Perebutan Perunggu SEA Games
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Inggris Sepakati FTA dengan Korea Selatan, Perkuat Strategi Dagang Pasca-Brexit
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Lilin dan Bunga Warnai Pantai Bondi Pasca Penembakan Massal
• 7 jam laludetik.com
thumb
Polisi Kejar-kejaran dan Tembak Perahu Pemburu Rusa di Perairan Komodo
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Sinopsis Drama China How Dare You!? Kisah Transmigrasi, Intrik, dan Cinta Dibintangi Wang Chu Ran dan Ryan Chen
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.