Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pertama kalinya melakukan lelang terbuka pasokan (stockpile) komoditas bauksit lebih dari 629 ribu metrik ton (MT) di Kepulauan Riau (Kepri).
Lelang terbuka tersebut secara resmi melalui aplikasi lelang.go.id. Proses pelelangan sekaligus penawaran dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025, dilanjutkan dengan proses penetapan pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan inisiatif lelang ini merupakan tindak lanjut atas amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM,” jelas Jeffri melalui keterangan resmi, Selasa (16/12).
Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang bauksit ini diprediksi mencapai Rp 200 miliar. Kementerian ESDM sendiri menargetkan PNBP pada APBN 2025 sebesar Rp 254 triliun.
"Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp 200 miliar," jelas Jeffri.
Menurutnya, lelang ini dapat tercipta kepastian hukum terhadap barang yang dikuasai negara dari sisa hasil aktivitas usaha pertambangan. Hasil lelang bauksit ini menjadi momentum bukti capaian kinerja Ditjen Gakkum, yang salah satu visinya adalah meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan hukum di sektor ESDM.
Jeffri juga meyakini bahwa langkah ini tidak hanya akan memperkuat kontribusi sektor ESDM terhadap perekonomian nasional, namun juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini," kata Jeffri.
Lelang ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.





