Sidang pembacaan surat dakwaan untuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda.
Adapun penundaan itu diputuskan lantaran Nadiem masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Pada Oktober 2025, Nadiem sempat dibantarkan karena sakit ambeien dan perlu dioperasi.
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil [menghadirkan] hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
Jaksa pun meminta agar Nadiem dihadirkan dalam sidang pekan depan. Hal itu agar pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Jaksa kemudian menyinggung ihwal opsi Nadiem untuk dihadirkan secara daring pada sidang pekan depan jika masih menjalani pemulihan.
"Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia," tutur jaksa.
"Karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus," imbuh jaksa.
Majelis Hakim kemudian memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta keterangan dari tim penasihat hukum terkait kondisi Nadiem yang disampaikan jaksa.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, meminta pembantaran terhadap kliennya dilakukan mengikuti surat rekomendasi dokter.
"Berkaitan dengan pembantaran, kami akan berpedoman kepada rekomendasi dari dokter. Nah ini untuk menghindari risiko-risiko yang tidak perlu," terang Dodi.
Dalam kesempatan itu, Dodi meminta agar kliennya disidangkan secara terpisah dengan tiga terdakwa lainnya.
Selain itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta LHP audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan penetapan mengenai pembantaran terhadap Nadiem.
"Karena mengingat kondisi ini tentu terhadap pembantaran ini kan melihat dari kondisi terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
"Jika memang sudah kembali dan statusnya sudah tidak lagi di rumah sakit, sebagaimana yang tempat dibantarkan, di Abdi Waluyo, tentu Majelis Hakim akan memperhitungkan terhadap pembantarannya itu nanti, ya, akan menyikapi terhadap itu," lanjut hakim.
Dengan begitu, sidang pembacaan surat dakwaan Nadiem pun ditunda hingga Selasa (23/12) mendatang.
"Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," kata hakim.
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Hingga kini, jaksa masih membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Kasus NadiemNadiem dkk adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.
Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (8/12) lalu.
Dia memaparkan, awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut untuk diubah.
"Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ucap Riono.
Dia menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun penerapannya dinilai gagal.
"Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," kata Riono.
"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Riono, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujarnya.
Kata NadiemPada saat dilimpahkan ke Penuntut Umum, Nadiem Makarim mengaku sedang dalam kondisi yang sulit dengan adanya perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Namun, mantan Mendikbudristek itu bersyukur karena selalu diberi kesehatan dan kekuatan.
"Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).
"Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," sambungnya.
Pengacara Nadiem pun menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini," ujar Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (9/12) lalu.
Meski kondisi kliennya yang masih membutuhkan perawatan, Ari menyebut bahwa Nadiem akan membuka semua fakta dalam persidangan di pengadilan.
Mereka pun mengeklaim bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diterapkan kliennya menghemat keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun.



