Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diputuskan ditunda. Penundaan ini ditetapkan oleh majelis hakim setelah Nadiem tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit atau dibantarkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. Kemudian, memutuskan penundaan sidang.
Baca Juga :
Sakit, Nadiem Makarim Absen Sidang Dakwaan Korupsi ChromebookKuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membenarkan bahwa kliennya masih menjalani perawatan medis. Sehingga, tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa Nadiem masih menjalani perawatan medis, sehingga tak dapat menghadiri persidangan," ujar Dodi di lokasi, Selasa, 16 Desember 2025.
Majelis hakim kemudian menjadwal ulang sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim. Sidang dakwaan kasus korupsi Chromebook dijadwalkan kembali pada Selasa, 23 Desember 2025.
Selain itu, pihak kuasa hukum Nadiem juga mengajukan permohonan agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya, mengingat berkas perkaranya memang terpisah. Permintaan ini akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membantarkan penahanan Nadiem. Alasannya karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.
"Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334601/original/017172600_1756721964-20250901-Yakult-HEL_5.jpg)


