VIVA – Isu perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ramai diperbincangkan publik dan media sosial. Menyikapi derasnya permintaan informasi, Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya buka suara untuk memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya, Humas PA Bandung, Subai, menegaskan bahwa pihak pengadilan bersikap hati-hati dan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebuah perkara, terlebih jika belum masuk ke tahap persidangan. Ia menjelaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berdasarkan data yang sudah pasti dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
- Antara
Subai mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Bandung memang menerima beberapa perkara dengan kode “G” yang berarti gugatan. Namun, terkait isu yang mengarah pada Ridwan Kamil dan Atalia, pihak pengadilan hanya dapat menyampaikan informasi sebatas inisial.
“Gugatan atas nama yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama hanya memberikan informasi secara inisial ya. Secara inisial,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat perkara yang didaftarkan melalui sistem e-court sekitar dua minggu sebelumnya. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan inisial yang disebut mirip dengan nama yang ramai diberitakan.
“Sudah teregistrasi ya. Inisialnya eee... AA dan lawan MDK ya. Inisialnya,” kata Subai.
Ketika awak media mendesak agar nama pihak berperkara disebutkan secara jelas, Subai menegaskan bahwa pengadilan belum dapat memastikan identitas para pihak karena prosesnya dilakukan secara elektronik dan belum ada persidangan tatap muka.
“Karena didaftar secara e-court dan belum diadakan persidangan. Jadi belum tahu, pengadilan juga, inisial itu orangnya yang mana,” tegasnya.
Terkait jadwal persidangan yang disebut-sebut telah beredar, Humas PA Bandung menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan belum dapat dipublikasikan secara resmi.
“Untuk jadwal dan persidangannya, itu kewenangan Majelis. Ya, kewenangan Majelis,” kata Subai.
Ia menambahkan bahwa informasi resmi mengenai jadwal sidang, majelis hakim, dan tahapan perkara baru akan diumumkan setelah pengadilan menerbitkan pemberitahuan resmi melalui sistem internal.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445134/original/036632900_1765807285-IMG_5656.jpg)


