KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA Medan, Ini Perannya

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menahan seorang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. Penetapan status tersebut dilakukan setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti.

"KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tesangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul)," kata Asep saat jumpa pers, Senin (15/12/2025) malam.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

Asep menjelaskan, Chusnul adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 sampai dengan hari ini.

Atas penetapan status tersangka, Asep menyatakan bahwa Chusnul akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Barang Saat Nataru, Berlaku 19 Desember-4 Januari
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Banjir Melanda Sejumlah Titik di Bali, Evakuasi Dilakukan
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini: Senin Jadi Momen Penentu Nasib Cinta dan Karier
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Cerai dari Atalia, Warganet Soroti Akun Instagram Ridwan Kamil yang Sudah Tidak Aktif Sejak April 2025
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Nah Loh! Prabowo Akui Dengar Ada Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penyelundupan Timah Bangka
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.