Liputan6.com, Jakarta - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menahan seorang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. Penetapan status tersebut dilakukan setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti.
"KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tesangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul)," kata Asep saat jumpa pers, Senin (15/12/2025) malam.
Advertisement
Asep menjelaskan, Chusnul adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 sampai dengan hari ini.
Atas penetapan status tersangka, Asep menyatakan bahwa Chusnul akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.


