JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, mundurnya Nadiem Makarim dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) hanya agar terlihat tidak punya konflik kepentingan ketika ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Selain itu untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest’ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Meski mengundurkan diri, Nadiem menunjuk sejumlah teman dekatnya untuk menempati jabatan strategis pada dua perusahaan yang didirikannya itu.
Baca juga: Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
“Akan tetapi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder (saham pendiri) milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” lanjut jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyinggung soal investasi Google ke Gojek. Investasi ini masuk ke perusahaan Nadiem sebelum ia dilantik menjadi menteri.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=konflik kepentingan, gojek, Nadiem Makarim, investasi Google&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xMzQ5NDIyMS9qcHUtc2VidXQtbmFkaWVtLXJlc2lnbi1kYXJpLWdvamVrLWJpYXItdGVybGloYXQtdGFrLXB1bnlhLWtvbmZsaWs=&q=JPU Sebut Nadiem Resign dari Gojek Biar Terlihat Tak Punya Konflik Kepentingan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 99.998.555 dollar Amerika Serikat dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 349.999.459 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem, Sri Wahyuningsih Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook
Sementara, Nadiem dilantik menjadi Mendikbud pada Oktober 2019. Saat itu, Nadiem menggantikan Muhadjir Effendy.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem, Ibrahim Arief, Bantah Pernah Jadi Tim Teknis Pengadaan Chromebook
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F66193a073503c145658529029fd2bbdd-20251216ron12.jpg)
