Surabaya (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Singhasari Resort, Kota Batu. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kolaborasi yang didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini telah memberikan hasil positif.
“Sebanyak 6,2 juta tenaga kerja di Jawa Timur, baik formal maupun informal, telah terlindungi program Jamsosnaker dari total 16 juta penduduk bekerja,” ujar Hadi Purnomo.
Data tersebut menunjukkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di tahun 2025 sebanyak 436.198 pekerja dibandingkan tahun 2024. Hadi Purnomo menambahkan, hingga November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jatim telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp6,45 triliun dari 437.704 pengajuan klaim. Manfaat tersebut termasuk beasiswa senilai Rp85,3 miliar untuk 16.486 anak penerima.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST Lumban Gaol, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan.
“Sepanjang tahun 2025, melalui upaya hukum bersama Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, kami telah menangani 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) guna penagihan kewajiban pembayaran iuran,” jelas Kajati Jatim saat membuka kegiatan.
Upaya penagihan tersebut berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp36,22 miliar selama tahun 2025. Capaian ini diklaim mengonfirmasi tren peningkatan kesadaran dan kepatuhan dunia usaha.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Penghargaan Kinerja Terbaik kepada Kejati Jatim atas dukungan penuh dalam penegakan kepatuhan program Jamsosnaker. Penghargaan serupa juga diberikan kepada lima Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan kontribusi terbaik dalam realisasi SKK Piutang Iuran 2025, yakni Kejari Kabupaten Kediri, Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Sidoarjo, dan Kejari Kabupaten Sampang.
Penghargaan khusus diberikan kepada Kejari Kabupaten Probolinggo atas inovasi Program “Jaksa Peduli Pekerja Rentan” yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo.
Acara Monev ini ditutup dengan paparan evaluasi teknis untuk membahas strategi dan langkah perbaikan ke depan, mempertegas komitmen kedua pihak untuk menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang efektif, adil, dan berkepastian hukum.[rea]


