jpnn.com - BANDUNG - Pengadilan Agama Bandung berkirim surat kepada Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terkait gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia, Begini Respons Lisa Mariana
Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan mengatakan, perkara perceraian itu teregister dengan Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, sementara jadwal persidangan menunggu penetapan majelis hakim.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Kembali Jadi Perbincangan Netizen, Ini Sebabnya
"Untuk pemanggilan sudah dilakukan, tetapi untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup," kata Ikhwan dalam konferensi pers di PA Bandung, Selasa (16/12).
Ikhwan menerangkan, secara umum proses penanganan gugatan cerai di Pengadilan Agama diawali dengan pemanggilan para pihak yang berperkara.
BACA JUGA: Rumah Atalia Digeruduk Santri, Sekjen Golkar Sampaikan Klarifikasi Begini, Simak
Itu untuk melakukan pengecekan identitas penggugat maupun tergugat.
"Para pihak itu setelah cek identitas maka mengupayakan untuk acara mediasi dahulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan," katanya.
Ikhwan menambahkan, penggugat dan tergugat bisa hadir langsung sebagai prinsipal atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, kehadiran prinsipal tetap diharapkan terutama saat proses mediasi.
"Untuk mediasi itu hakikatnya prinsipal langsung atau bisa juga mewakilkan kepada pihak kuasanya kalau memakai kuasa," ujarnya.
Ikhwan mengatakan, kehadiran para pihak merupakan hak masing-masing, pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk mengupayakan mediasi sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.
"Setelah dipanggil, itu hak dari para pihak, tetapi pengadilan berkewajiban sebelum ada persidangan harus dipanggil terlebih dahulu," tuturnya.
Sebelumnya, gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Perkara teregistrasi pada pekan lalu.
“Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin," katanya dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (15/12).
Ridwan Kamil dan Atalia telah menjalin rumah tangga sejak 7 Desember 1996 lalu.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak kandung, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada tahun 2020, Ridwan Kamil dan Atalia mengadopsi anak laki-laki yang mereka beri nama Arkana Aidan Misbach.
Belakangan, nama Ridwan Kamil disorot publik. Itu menyusul adanya tuduhan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana.
Tuduhan itu sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, hasil pemeriksaan tes DNA oleh Bareskrim Polri memastikan DNA anak yang dimaksud tidak memiliki kecocokan dengan Ridwan Kamil. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

