JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai penandatanganan MoU, Selasa.
Baca juga: KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar Praperadilan
Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHAP, kuhp, Kejaksaan Agung, polri, kuhap baru kapan berlaku, kuhp baru berlaku kapan, kuhp baru 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xNDM3MDY4MS9wb2xyaS1rZWphZ3VuZy10ZWtlbi1tb3UtamVsYW5nLXBlbWJlcmxha3Vhbi1rdWhwLWRhbi1rdWhhcC1iYXJ1&q=Polri-Kejagung Teken MoU Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Ini menunjukkan semangat sinergisitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sigit.
Baca juga: Revolusi KUHAP Baru: Dari Retributif Menuju Restoratif
Menurut Kapolri, KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak pengaturan yang selama ini diharapkan publik, mulai dari pemenuhan rasa keadilan, penghormatan terhadap kearifan lokal, hingga penegakan hukum yang tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh menjelang penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan aturan baru diperlukan penyempurnaan, khususnya dalam aspek teknis dan koordinasi antarlembaga.
Baca juga: KUHAP dan KUHP Baru Berlaku 2026, Kajati Kalteng: Butuh Penyesuaian karena Aturan Baru
“Dan tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar," ungkap Jaksa Agung.
"Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," imbuh dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejagung dalam mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi sejak dini.
Baca juga: Indonesia dan Janji Keadilan dalam KUHP Baru
Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang bersifat reformis karena mengedepankan nilai kemanusiaan, hati nurani, serta pendekatan keadilan restoratif.
“Ini kabar baik buat masyarakat juga, ternyata dua institusi terpenting dalam penegakan hukum di awal, adalah Kepolisian dan Kejaksaan, sudah melakukan koordinasi yang demikian baik," ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kesiapan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyambut penerapan dua undang-undang tersebut.
Baca juga: “Kumpul Kebo” Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru, Penjara Berapa Lama?





