BANDUNG – Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob berhasil diringkus penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.
Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara karena diduga melontarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dalam konten siaran langsung di media sosial, Resbob menghina Suku Sunda serta organisasi suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Reszha Ramadianshah mengatakan, Resbob ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu setelah adanya laporan. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang," kata Kombes Reszha.
Ia menjelaskan, konten yang dibuat Resbob telah memicu kemarahan masyarakat, khususnya warga Suku Sunda. Dalam salah satu siaran langsungnya, Resbob melontarkan kata-kata yang mengandung hinaan terhadap Suku Sunda.
"Kami berhasil menangkap tersangka yang membuat kegaduhan di media sosial. Dalam konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia," ujarnya.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F14%2F006836eb93b18658f73e6438dbb96668-20251214TOK23.jpg)
