jpnn.com - Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.
Menurutnya, Perpol 10/2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian itu sudah sesuai regulasi, sejalan dengan Undang-Undang Polri, dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: Kapolri Respons soal Perpol 10 Dianggap Melawan Putusan MK
Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung.
"Perpol yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi (constitutional disobedience), melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK," ujar Nasky dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA: Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan bahwa Perpol tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara.
"Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat," ucapnya.
BACA JUGA: Chandra Sebut Perpol 10/2025 Bertolak Belakang dengan Semangat Reformasi Polri
Menurut Nasky, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 19 Ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri.
"Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Nasky.
Dalam PP tersebut, Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi, tugas pokok, dan keahliannya.
Sementara, Pasal 153 mengatur mekanisme pengajuan kebutuhan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri dengan tembusan menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nasky juga menanggapi narasi yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, framing tersebut dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.
"Dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata dia.
Pihaknya menduga, isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta tersebut menyebut, sebelum Perpol diberlakukan, Kapolri diyakini telah berkonsultasi dengan Komisi III DPR RI serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penugasan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga
Menurut Nasky, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta relevan dengan kebutuhan kementerian dan lembaga negara.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian ESDM, Kemenimipas, Kemenkum, Kemenhut, Kemenko Polkam, Kemenhub, Kementerian ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, dan PPATK.
“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi aktif, di 17 kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari tata kelola birokrasi dan percepatan kinerja yang membutuhkan pengawasan ketat dan terukur," ujarnya.
Dia menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil justru dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.
Nasky menegaskan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
"Sepanjang penugasan anggota Polri itu dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK," katanya.
Nasky menekankan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan dinamika sosial, hukum, keamanan nasional, serta geopolitik global yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari seluruh lembaga negara, termasuk Polri.
"Penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga merupakan langkah yang tepat, terukur, dan sesuai regulasi karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



