jpnn.com - JAKARTA – Mulai 2026, Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan menerapkan sistem kerja bergilir atau shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui ASN terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Begini Kalimat Gubernur soal Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan, kebijakan kerja sistem shift bagi ASN ini diterapkan sebagai dampak pemangkasan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan kata lain, sistem kerja shift bagi ASN di Pemkot Ambon dalam rangka efisiensi anggaran.
BACA JUGA: Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu, Pak Sopian Langsung Bicara Pegawai Full Time
Bodewin juga memastikan, kerja bergilir ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat karena jumlah ASN lumayan banyak, setelah ada pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
“Kebijakan tersebut dilakukan akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen. Dari sebelumnya yang misalnya sebesar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar,” kata Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin (15/12).
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Mulai 2026 PNS dan PPPK Kerja Bergilir atau Shift
Dia menjelaskan dalam skema kerja bergilir tersebut, waktu kerja ASN akan dibagi dalam dua shift.
Pada pekan pertama, pegawai masuk kantor selama tiga hari dan libur dua hari, kemudian pada pekan berikutnya masuk dua hari dan libur tiga hari.
Dengan skema ini, maka setiap ASN hanya masuk kantor selama setengah tahun secara akumulatif.
“Ini akan berlaku tahun depan. Meski jumlah pegawai yang masuk kantor berkurang, Pemkot Ambon memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pengaturan shift kerja dilakukan agar setiap unit kerja tetap terisi dan tidak terjadi kekosongan layanan,” terang Wali Kota Ambon.
Dia mengungkapkan, saat ini di pemda yang dipimpinnya terjadi kelebihan pegawai, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk adanya PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian jumlah ASN yang aktif setiap hari.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan kerja bergilir bagi ASN ini tidak menyalahi aturan.
Diungkapkan bahwa Pemkot Ambon telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan penyesuaian sistem kerja melalui mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pemkot Ambon, lanjutnya, juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan sistem kerja bergilir tersebut guna memastikan efektivitas kebijakan, disiplin ASN, serta kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi daerah.
Aturan Jam Kerja ASNWali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, kebijakan yang diambil terkait sistem kerja bergilir di kalangan ASN tidak menyalahi aturan.
Mari, kita simak PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Secara umum, PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mengenai hari kerja ASN, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat.
Selain itu, juga mengatur fleksibilitas kerja serta karakteristik tugas kedinasan, kriteria fleksibilitas kerja, kode perilaku penerapan fleksibilitas kerja, termasuk pemantauan dan evaluasi.
Yuk, kita lihat pasal-pasal di PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang berkaitan dengan jam kerja ASN.
Pasal 2
(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Pasal 3
(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat.
(4) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.
(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi.
Pasal 7
Fleksibilitas Kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 8
(1) Fleksibilitas kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik tugas kedinasan; dan/atau
b. keadaan khusus Pegawai ASN.
(2) Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fleksibilitas Kerja dapat mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN.
(3) Predikat kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. jenis tugas yang harus dilakukan;
b. aspek lingkungan kerja;
c. aspek sosial;
d. aspek mental dan emosional; dan
e. aspek kognitif tugas kedinasan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi.
(2) Pertimbangan karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi karakteristik seluruh tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.
Pasal 10
Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian Fleksibilitas Kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Jenis Fleksibilitas Kerja meliputi:
a. fleksibel secara lokasi; dan/atau
b. fleksibel secara waktu.
Pasal 12
(1) Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau
b. kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.
(3) Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
(4) Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Pasal 13
(1) Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor; atau
b. Pegawai ASN dengan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
Pasal 14
Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.
Pasal 15
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pimpinan Unit Organisasi mempertimbangkan kesiapan infrastruktur kerja yang dimiliki Pegawai ASN.
(2) Kesiapan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan.
Pasal 16
Pegawai ASN bertanggung jawab memastikan kesiapan infrastruktur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja.
Pasal 17
(1) Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.
(2) Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau
b. Fleksibilitas Kerja dinamis.
Pasal 19
(1) Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu.
(2) Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif Pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.
(4) Unit organisasi tertentu yang dapat menerapkan Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Pasal 20
(1) Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengaturan Jam Kerja Pegawai ASN pada Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Pasal 21
Dalam hal diperlukan, Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan melalui kombinasi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.
Pasal 22
Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dapat diberikan Fleksibilitas Kerja berdasarkan kriteria tugas kedinasan dan/atau kriteria Pegawai ASN.
Pasal 23
Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi tugas yang:
a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Pasal 24
(1) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau
b. tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Pasal 25
(1) Pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibel secara lokasi dan/atau waktu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b. bukan pegawai baru.
(2) Pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing Instansi Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 27
Penerapan Fleksibilitas Kerja tidak mengurangi kualitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 31
Penetapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah disampaikan oleh PPK atau pimpinan instansi kepada Menteri sebagai bahan evaluasi.
Pasal 35
(1) Pemantauan dan evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan Unit Organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.
(2) Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah dilakukan terhadap:
a. capaian kinerja organisasi;
b. capaian kinerja Pegawai ASN dalam mendukung kinerja Unit Organisasi; dan
c. disiplin Pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Nah, bagi para PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Ambon yang ingin mengetahui secara detail regulasi berkaitan dengan kerja shift, bisa membaca sendiri PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. (sam/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



