Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani MoU terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengharapkan sinergitas yang terjalin membuat penerapan KUHP dan KUHAP menjadi lebih manusiawi dan berkeadilan.
"Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud," kata dia di Bareskrim Polri pada Selasa (16/12).
Habiburokhman menyebut KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.
"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," ucap dia.
Maka dari itu, Habiburokhman mengharapkan sinergi antara polisi dan kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik. Diketahui, KUHP dan KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Kita dalam hitungan hari menyongsong saat yang bersejarah, berlakunya dua produk hukum yang jauh lebih mungkin menghadirkan keadilan bagi masyarakat," kata dia.





