Surat Edaran Kepala Daerah Disorot, Pakar Ingatkan Efek Domino Ekonomi

genpi.co
9 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Surat edaran (SE) yang diterbitkan kepala daerah kerap dibuat tanpa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan tidak jarang bertentangan.

Padahal, secara hukum, posisi SE hanya bersifat internal dan bukan untuk mengikat publik.

Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Ruli K. Iskandar menegaskan sistem hukum ibarat koridor lurus, sementara SE berada di dalamnya.

Ruli menyebut SE tidak boleh dibuat sembarangan, apalagi menabrak aturan di atasnya.

"SE tidak bisa dibuat seenaknya. Jika bertentangan dengan hukum, bisa digugat dan dievaluasi Menteri Dalam Negeri," ujar Ruli dalam keterangan resmi, Kamis (12/12).

Menurut Ruli, saat ini SE diperlakukan layaknya peraturan yang mengikat masyarakat luas, padahal hanya berlaku secara internal atau untuk urusan khusus kepala daerah yang menerbitkannya.

Praktik tersebut dinilainya sebagai bentuk salah kaprah dan menyerupai kebebasan bertindak ala freies ermessen.

"Jika ingin mengikat publik, aturannya harus setingkat Perda. Ada etika dalam hukum dan etika posisinya di atas hukum itu sendiri," tegasnya.

Menurut Ruli, Mendagri berwenang menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah apabila SE yang diterbitkan menimbulkan keresahan atau mengganggu iklim usaha.

Senada, pakar kebijakan publik Agus Pambagio menilai penerbitan SE oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah tidak relevan bila berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi.

Agus mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"SE hanya mengikat internal, bukan untuk mengatur publik," katanya.

Agus mencontohkan SE terkait larangan truk over dimension over loading (ODOL) pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK).

Meski tujuannya baik, SE tersebut berpotensi disalahgunakan, memicu pungutan liar, dan tilang ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menilai penertiban ODOL memang positif, tetapi harus dilakukan secara terukur dan tidak sporadis.

Dia mengingatkan ekonomi Jawa Barat masih membutuhkan dorongan konsisten agar aktivitas industri tidak terganggu.

"Sektor AMDK menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki rantai pasok panjang. Kebijakan yang berdampak luas tidak boleh dibuat tanpa kajian ekonomi," ujarnya.

Pakar transportasi ITB Sonny Sulaksono menilai maraknya SE sebagai kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi.

Menurut Sonny, menjadikan SE sebagai instrumen kebijakan rutin justru berbahaya.

"Perusahaan AMDK tidak wajib mengikuti SE tersebut karena minim koordinasi lintas pemerintah daerah," ucapnya.

Sonny mengusulkan solusi jangka panjang berupa penyediaan infrastruktur khusus logistik seperti akses langsung ke jalan tol. (*)

Simak video berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pedagang di Kramat Jati Curhat ke Pramono Usai Kebakaran, Minta Akses Modal
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Fadli Zon Dorong Cagar Budaya Jadi Ekosistem Budaya dan Ekonomi Berkelanjutan
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
AI Bisa Jadi Partner Menutup Akhir Tahun dengan Lebih Mindful
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kementerian PU Buka Jalur Lembah Anai Secara Fungsional, Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatera Barat
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Cryoshock Serpent Fisch: Lokasi, Cara Membuka Cryoshock Cellar, dan Tips Menangkapnya di Fischmas 2025
• 15 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.