Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kebudayaan menetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025, jumlah terbanyak sejak program penetapan cagar budaya nasional dimulai pada 2013. Penetapan ini diumumkan dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Nasional 2025, yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat penetapan, di Graha Utama, Gedung A Lantai 3, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa dengan tambahan ini, jumlah cagar budaya berstatus nasional meningkat dari 228 menjadi 313 objek. “Jumlah penetapan tahun ini mencapai 85 cagar budaya, meningkat 8,5 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menetapkan 10 cagar budaya nasional,” ujar Fadli Zon.
Cagar budaya yang ditetapkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penetapan terbanyak. Menurut Fadli, potensi cagar budaya nasional sejatinya jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ribuan hingga puluhan ribu objek, mengingat masih banyak aset budaya yang belum tercatat secara resmi.
Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan cagar budaya nasional merupakan langkah awal dalam pelestarian. Setelah penetapan, pemerintah akan fokus pada pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia juga mengakui masih ada tantangan dalam proses penetapan, terutama terkait kendala administratif di daerah. Salah satunya adalah belum meratanya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat kabupaten dan kota, yang menjadi syarat penting dalam pengusulan penetapan cagar budaya.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Kementerian Kebudayaan juga memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi agar kualitas dan kuantitas tim ahli semakin meningkat,” jelasnya.
Dengan percepatan pendataan dan penetapan cagar budaya nasional, Kementerian Kebudayaan berharap semakin banyak warisan budaya Indonesia terlindungi secara hukum dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Editor: Redaksi TVRINews





