MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per dua bulan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, serta guru di bawah binaan Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag menganjurkan penerima bantuan memiliki rekening aktif serta membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Baca juga:
Pemprov Jateng Alokasikan Dana Insentif Rp 250 Miliar untuk Ribuan Guru Agama
Cara Cek BSU Kemenag Tenaga Non-ASN- Buka website Simpatika Portal melalui Google.
- Login dengan email dan kata sandi akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
- Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”.
- Jika lolos, akan muncul ucapan selamat serta instruksi mencetak dokumen persyaratan pencairan.
- Kunjungi website resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data diri.
Baca juga:
Walubi Sebut Indonesia Kekurangan 7.927 Guru Agama Buddha
BSU ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung pendidikan agama di Indonesia. (Tka)


