Kemenag Salurkan BSU untuk Guru Non-ASN 2025, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan

fajar.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik datang bagi guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap diberikan pada 2025, khususnya untuk guru madrasah yang belum bersertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar bagi guru non-ASN. Selain itu, anggaran sebesar Rp270 miliar juga disiapkan khusus untuk BSU guru non-sertifikasi.

Tak hanya soal bantuan, Kemenag juga mendorong peningkatan kualitas pendidik. Amien menyebut formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini melonjak drastis hingga 700 persen.

Di sisi lain, dana Rp10 miliar turut dialokasikan untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam sebagai ruang pengembangan profesional guru.

Program BSU Kemenag 2025 sendiri menyasar guru non-ASN dan non-sertifikasi di lingkungan madrasah. Totalnya, ada 403.996 guru yang masuk dalam daftar penerima.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.

Adapun guru yang berhak menerima BSU harus tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama dan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

Guru non-ASN yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
• Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
• Mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah
• Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
• Belum mencapai usia pensiun, maksimal 60 tahun
• Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

Guru non-ASN dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Simpatika dengan langkah berikut:
• Buka portal Simpatika
• Login menggunakan akun PTK (email dan kata sandi)
• Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
• Periksa notifikasi:
o Jika terdaftar, akan muncul ucapan selamat dan opsi cetak dokumen
o Jika tidak, sistem akan menampilkan pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima

Soal besaran bantuan, BSU Kemenag 2025 ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per bulan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut diterima utuh tanpa potongan apa pun, kecuali pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wahyuni/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiktok Kolaborasi dengan Komdigi, Sukses Berantas 424 Ribu Konten Judol
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Purbaya Sebut Total Pengembalian Anggaran K/L Tak Terserap Naik Jadi Rp 4,5 Triliun
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Panggil Irjen Kemnaker Roni Dwi Susanto Terkait Kasus Pemerasan K3
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Era Parkir Digital, Pemkot Surabaya Amankan 12 Jukir Liar
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Arab Saudi Tarik Pasukannya dari Yaman
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.