Ketua DPD PDIP Jawa Timur 2015-2023 yang juga Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, meninggal dunia pada Selasa (16/12).
Kusnadi meninggal pukul 14.00 WIB saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya. Rencananya, jenazah Kusnadi akan dikebumikan di TPU Sedati Sidoarjo.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi," ujar Deni saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).
Belum diketahui penyebab meninggal dunia almarhum. Rencananya, jenazah akan dikebumikan di TPU Sedati Sidoarjo.
"Semoga segala dosa dan khilaf beliau semasa hidup diampuni Allah SWT, serta diterima seluruh amal ibadahnya sepanjang hidup," ucapnya.
Kasus yang Menjerat KusnadiPerkara ini bermula saat adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur.
Saat itu, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur, mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun. Rinciannya yakni:
a. Rp 54,6 miliar diterima pada tahun 2019;
b. Rp 84,4 miliar diterima pada tahun 2020;
c. Rp 124,5 miliar diterima pada tahun 2021; dan
d. Rp 135,2 miliar diterima pada tahun 2022.
Total 21 orang dijerat tersangka dalam kasus tersebut. Adapun penyaluran jatah pokir ini diberikan melalui orang yang disebut sebagai korlap.
Para korlap ini, membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap.
Untuk para korlap, mendapat jatah sekitar 5-10 persen dari proposal. Kemudian, pengurus Pokmas serta admin pembuatan proposal dan LPJ masing-masing mendapat sekitar 2,5 persen. Sementara itu, Kusnadi mendapat fee sekitar 15-20 persen.
"Sehingga, dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/12).
Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui itu dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.
Dari pencairan tersebut, kata Asep, seluruh dananya diambil oleh para korlap. Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara itu, untuk Kusnadi, diberikan jatah di awal atau sebagai 'ijon'.
"Pada rentang 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar," ucap Asep.
Dalam penanganan perkara ini, Asep mengungkapkan bahwa KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi. Aset tersebut yakni:
3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban;
2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan
1 unit mobil Mitsubishi Pajero.




