MoU ini menunjukkan semangat sinergitas-solidaritas bagi Polri-Kejaksaan untuk bisa melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP.
IDXChannel - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru, Selasa (16/12/2025).
Penandatanganan itu dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Acara itu juga turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri.
Sigit menambahkan, MoU ini menunjukkan semangat sinergitas-solidaritas bagi Polri-Kejaksaan untuk bisa melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
"Karena memang di KUHP maupun KUHAP yang baru, mengatur banyak hal yang tentunya selama ini diharapkan oleh masyarakat," katanya.
"Mulai dari masyarakat-masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa yang menjadi harapan maupun kearifan lokal, maupun situasi dan kondisi yang ada, maupun bagaimana kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” lanjut dia.
Sigit menambahkan, MoU dan Perjanjian Kerja Sama itu diharapkan bisa membuat Kepolisian dan Kejaksaan bisa berjalan selaras untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP untuk memenuhi harapan dan keadilan masyarakat.
“Untuk kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran, untuk betul-betul bisa bersama-sama melaksanakan semangat dari KUHP maupun KUHAP yang baru ini dengan sebaik-baiknya untuk betul-betul bisa memenuhi harapan dan keadilan masyarakat,” kata Sigit.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh menjelang penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dia menekankan dalam setiap pelaksanaan aturan baru diperlukan penyempurnaan, khususnya dalam aspek teknis dan koordinasi antarlembaga.
"Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tanda tangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar," kata Jaksa Agung.
"Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejagung dalam mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi.
Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang bersifat reformis karena mengedepankan nilai kemanusiaan, hati nurani, serta pendekatan keadilan restoratif.
“Ini kabar baik buat masyarakat juga, ternyata dua institusi terpenting dalam penegakan hukum di awal, adalah Kepolisian dan Kejaksaan, sudah melakukan koordinasi yang demikian baik," kata Habiburokhman.
(Nur Ichsan Yuniarto)





