Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Wafat, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK?

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, meninggal dunia. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSUD dr Soetomo Surabaya pada Selasa (16/12) pukul 14.00 WIB.

Kusnadi berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Lantas bagaimana kelanjutan proses hukumnya di KPK?

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menghentikan melakukan penyidikan terhadap Kusnadi yang meninggal dunia.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," kata Budi kepada wartawan.

Dalam kasus ini, sedianya KPK telah menetapkan 21 tersangka termasuk Kusnadi. Budi mengatakan, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya tetap berlanjut.

"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," tutur Budi.

Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kusnadi.

Perkara ini bermula saat adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur.

Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun. Rinciannya yakni:

a. Rp 54,6 miliar diterima pada tahun 2019;

b. Rp 84,4 miliar diterima pada tahun 2020;

c. Rp 124,5 miliar diterima pada tahun 2021; dan

d. Rp 135,2 miliar diterima pada tahun 2022.

Dari jatah pokir Kusnadi tersebut, di antaranya didistribusikan kepada masing-masing korlap, yaitu:

a) Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di 6 daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

b) Jodi Pradana Putra sebagai korlap melakukan pengkondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

c) Sukar bersama-sama Wawan Kristiawan dan Royan sebagai korlap, bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Dari anggaran pokir tersebu kemudian terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap.

Untuk para korlap, mendapat jatah sekitar 5-10 persen. Kemudian, pengurus Pokmas serta admin pembuatan proposal dan LPJ masing-masing mendapat sekitar 2,5 persen. Sementara itu, Kusnadi mendapat fee sekitar 15-20 persen.

Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui itu dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para korlap. Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara itu, untuk Kusnadi, diberikan jatah di awal atau sebagai 'ijon'.

"Pada rentang 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Rinciannya, yakni dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar. Lalu, dari Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian, dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mentan Lepas Bantuan Bencana Sumatera Tahap III: 70 Truk Berisi Bahan Pokok
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kibaran Bendera Putih? Pemprov Aceh Minta Bantuan ke UNDP dan UNICEF, Tito Karnavian Buka Suara
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji, Irit Bicara Langsung Nyelonong Pulang
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Kolombia Bakal Beri Maduro Suaka Politik jika Bersedia Lengser
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook
• 7 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.