Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut insentif tarif bea masuk nol persen untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025, tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Adapun insentif tarif biaya masuk nol persen diberikan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Baca juga: VinFast Resmi Buka Fasilitas Manufaktur di Subang
Dalam pertimbangannya, peraturan tersebut menyebutkan, penyesuaian insentif terhadap investasi kendaraan bermotor listrik diperlukan untuk meningkatkan daya saing investasi nasional, dan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi kendaraan bermotor listrik.
Selain itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk harmonisasi pengaturan insentif biaya masuk atas importasi kendaraan listrik dalam keadaan utuh, atau completely built up (CBU), dan dalam keadaan terurai lengkap atau completely knocked down (CKD) roda empat. Dengan keluarnya PMK Nomor 62 Tahun 2025, maka impor mobil listrik ke Indonesia mulai 1 Januari 2026 akan kembali normal dan dikenakan tarif biaya masuk sebesar 50 persen, PPnBM 15 persen, dan PPN 11 persen.


