FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/12).
Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan soal temuan yang didapat dari Arab Saudi.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” terang Budi.
Penyidik KPK telah ke Arab Saudi terkait kasus korupsi kuota haji ini. Salah satu yang didalami adalah terkait fasilitas yang diterima oleh jamaah benar-benar tersedia.
“Terkait dengan materi pemeriksaan nanti kami akan update pasca-dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Yaqut di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa KPK dalam perkara yang sama pada 1 September 2025 lalu. (Pram/Fajar)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F03%2F97633719-8b27-4336-b6e9-8dd2fcf97485.jpg)
