jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan perkembangan terbaru terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun mendatang.
Yassierli memastikan draf regulasi terkait pengupahan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi di tingkat kepresidenan.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Jadi Faktor Penting UMP 2026
Dia menyebut dokumen tersebut tinggal menunggu legalisasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya sudah di meja pak presiden tinggal ditandatangani. InshaAllah," kata Yassierli di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
BACA JUGA: UMP dan UMSP Jateng 2026 Akan Ditetapkan Pada 8 Desember 2025
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli kembali menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap nasib para pekerja.
Yassierli menyinggung rekam jejak kebijakan pemerintah selama satu tahun terakhir, yang diklaim banyak berpihak pada pekerja.
BACA JUGA: Legislator PDIP Sebut Keterlambatan Kemenaker Tetapkan Upah Minimum 2026 Kelalaian Serius
Dia memerinci sejumlah kebijakan yang telah berjalan, mulai dari kenaikan upah hingga berbagai manfaat jaminan sosial yang telah ditingkatkan.
"Tahun lalu upah 6,5%, ada bantuan hari raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," tutur Yassierli.
"Kemudian bagaimana kami membuat penambahan manfaat JKP 60%, untuk 60% gaji selama 6 bulan, kemudian ya macam-macam," imbuhnya.
Terkait mekanisme penetapan upah yang baru, Menaker membocorkan aturan disusun untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin utamanya yakni penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah secara aktif.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan angka tunggal, Yassierli menjelaskan tahun ini akan diterapkan sistem kisaran atau range.
Hal tersebut bertujuan agar penetapan upah lebih adil dan sesuai realitas di lapangan.
Selain itu, pertimbangan kebutuhan hidup yang layak juga disebut menjadi variabel penting dalam aturan baru.
"Ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," katanya lagi. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan UMP Rp 6 Juta, Pekerja: Upah DKI Jakarta Kalah dari Kota Penyangga
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah



