Buruh di Sulsel Tuntut UMP Naik 10%, Berapa Persen Kenaikan UMP 2026 yang Diumumkan Hari Ini?

fajar.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Formula pengupahan pekerja kini memakai rentang angka, tidak lagi menggunakan angka tunggal. Rencananya, pemerintah akan mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP hari ini. Lantas, berapa persen kenaikan UMP 2026?

Jutaan pekerja kini menantikan kabar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rencananya diumumkan secara resmi pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan secara resmi pada Selasa (16/12/2025), hari ini.

​Kepastian ini disampaikan Yassierli usai menghadap Presiden di Istana Kepresidenan. Ia menyebutkan bahwa draf regulasi atau Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan terbaru sudah berada di meja Presiden untuk ditandatangani.

​”Ya barusan sudah di meja beliau, tunggu kalau bisa hari ini atau besok (hari ini-red) ditandatangani, sesudah itu saya umumkan,” ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin kemarin.

Setelah RPP UMP 2026 itu diteken Prabowo, Yassierli memastikan bakal segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.

Sesudah itu nanti saya umumkan,” ucapnya.

Ia enggan membocorkan besaran kenaikan UMP tahun depan. Yassierli meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Namun, ia mengisyaratkan besaran kenaikan tidak akan ditetapkan dengan formula UMP 2025, di mana pemerintah menyeragamkan kenaikan upah seluruh daerah sebesar 6,5 persen.

“Tunggu aja besok ya. Tahun lalu kan tidak range (kisaran), tahun lalu kan sama satu angka (6,5 persen), dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan Insyaallah nanti dalam bentuk range,” ujarnya.

Yassierli juga memastikan pemerintah berkomitmen terhadap kesejahteraan buruh. Pembahasan UMP 2026 telah mengikutsertakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif.

Dengan begitu, UMP 2026 telah mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

“Kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak Dan itu insya Allah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja,” katanya.

Formula Baru: Rentang Angka

​Ada perbedaan signifikan dalam penetapan upah tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Yassierli menegaskan bahwa aturan baru ini telah disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin kuncinya adalah pemaksimalan peran dewan pengupahan daerah dan perluasan rentang indeks tertentu (alfa) yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

​Jika tahun lalu penetapan hanya terpaku pada satu angka mutlak, tahun ini pemerintah memberlakukan sistem range atau rentang. Hal ini bertujuan agar penetapan upah lebih adil dan menyesuaikan kondisi riil di setiap daerah.

​”Tahun lalu kan tidak ada range karena satu angka. Insyaallah arahan dari beliau tadi dalam bentuk range. Ini akan menggembirakan bagi teman-teman pekerja,” tambahnya.

Buruh Minta UMP Sulsel 2026 Naik 10%

Penetapan UMP 2026 dinantikan para pekerja di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Selatan. Meski demikian, belum ada angka resmi kisaran kenaikan UMP Sulsel 2025.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menuntut UMP Sulsel 2026 naik sebesar 10 persen. Kenaikan UMP tersebut dianggap sudah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kita sudah rapat koordinasi mengusulkan (kenaikan UMP Sulsel 2026) itu di angka minimal 10%. Dengan mengacu kepada KHL kan,” ungkap Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas, Kamis (9/10) lalu.

UMP Sulsel tahun 2025 atau yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.657.527. Berdasarkan hitungan kasar dengan usulan kenaikan 10% sebagai acuan, maka UMP Sulsel 2026 bertambah Rp 365.752 atau menjadi Rp 4.023.279.

“Alasan kita (mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10%) karena pertumbuhan ekonomi sudah bagus. Kemudian konsumsi buruh kemarin sudah bagaimana meningkatkan daya beli,” jelasnya.

Menurut Basri, UMP yang berlaku saat ini belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh. Dia menegaskan kenaikan UMP menjadi solusi untuk menggerakkan roda perekonomian. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Said Iqbal Proyeksi Upah Minimum Naik 4 Persen pada 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Mahasiswa FKIK UIN Alauddin Gelar Volun-Tour Camp 2025, Sunatan Massal hingga Tanam Pohon di Bili-Bili
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
BPIP Kantongi Predikat Informatif dari KIP, Raih Skor Impresif 93,35
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Konflik Memanas, Pemboman Thailand Disebut Dekati Pengungsi Kamboja
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.