Sidang dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)–Tempino–Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 16 Desember 2025.
Agenda ini masuk di tahap pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, Abdul Halim Ali atau biasa dikenal dengan Haji Halim (88).
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Dr Jan Maringka, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat hukum sebab menurutnya, terdakwa Haji Halim didakwa tanpa melalui prosedur hukum acara pidana.
“Klien kami didakwa tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Padahal, dalam hukum acara pidana, seseorang harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didukung minimal dua alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian, ia mengatakan jaksa telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena telah langsung melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa proses pemeriksaan yang sah.
“Hal ini sangat merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak pada tahap pra persidangan. Surat dakwaan juga kami terima dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan mengada-ada,” tegas dia.
Ia juga menegaskan, jaksa tetap memaksakan persidangan meski mengetahui kondisi kesehatan Haji Abdul Halim Ali.
“Sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan prosesnya sudah sangat lama. Kami telah menjadi penasihat hukum klien kami selama sembilan bulan, melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan. Namun jaksa justru mempersulit jalannya persidangan,” katanya.
Lalu, menurut Jan, jaksa tidak pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak mampu menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan.
“Jaksa justru mengalihkan persoalan ke hal-hal lain yang menunjukkan kelalaian mereka sendiri. Selain itu, sistem pemidanaan saat ini juga harus memperhatikan penghormatan terhadap HAM dan hak-hak lansia,” tambahnya.
Sementara itu kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, menambahkan eksepsi telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Ia mengatakan pada prinsipnya menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Tadi penasihat hukum juga menyampaikan adanya pengakuan penerimaan uang, namun mereka berpendapat sudah lewat batas waktu penuntutan. Terhadap eksepsi tersebut, JPU akan memberikan tanggapan sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim, yakni satu minggu ke depan,” tutupnya



