JAKARTA, KOMPAS.TV - Atika Algadri, ibu dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meyakini anaknya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hal itu disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) siang
“Statement kami sebagai keluarga sama, bahwa anak kami tidak bersalah. Dan teman-teman dari lawyer-lawyer juga menyatakan itu, semuanya tidak ada kesalahan yang dituduhkan,” ucapnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Putu Trisnanda.
Baca Juga: Sidang Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook Ditunda sampai Selasa Pekan Depan
Saat disinggung terkait sangkaan pasal memperkaya diri, ia membantah hal tersebut dan menegaskan kekayaan anaknya dapat dipertanggungkawabkan.
Atika juga menyebut keluarganya memegang tinggi nilai-nilai kejujuran.
"Tentu. Tidak dari apapun. Tapi semua itu. Saya yakin bahwa bagian itu adalah nilai-nilai yang tidak pernah dilakukan, apalagi dengan keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebaikan dan tidak mengambil hak orang lain," tegasnya.
Nadiem Makarim sejatinya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, hari ini, Selasa.
Namun sidang Nadiem tersebut harus ditunda hingga pekan depan, karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam persidangan.
"Untuk terdakwa Nadiem, kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, kepada para pihak untuk hadir pada sidang ditetapkan," kata Hakim Ketua dalam persidangan, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- ibu nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- kasus korupsi chromebook
- kemendikbudristek
- korupsi




