- Jaksa Agung mengungkap Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp yang anggotanya termasuk Najeela Shihab terkait digitalisasi pendidikan.
- Grup diskusi tersebut membicarakan program Merdeka Belajar dari Yayasan PSPK untuk dimasukkan dalam program digitalisasi.
- Dakwaan menyebutkan dugaan korupsi laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan Nadiem diduga menerima Rp 809 miliar.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.
Menurut jaksa, salah satu anggota yang berada dalam grup obrolan itu terdapat nama kakak dari Jurnalis Najwa Shihab, yaitu Najeela Shihab.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Ketiganya diketahui menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Jaksa menjelaskan Nadiem menggantikan Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, lalu dia membuat dua group WhatsApp pada Juli dan Agustus 2019 bernama 'Education Council' dan 'Mas Menteri Core Team'.
"Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat 2 grup WhatsApp yaitu grup yang pertama WA 'Education Council' dan grup WA 'Mas Menteri Core Team'," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan anggota group WA itu terdiri dari teman-teman Nadiem, seperti Jurist Tan yang kini menjadi buronan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab.
"Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan buron Jurist Tan juga membuat group WA bernama 'Tim Paudasmen' yang beranggotakan Najeela Shihab.
Baca Juga: Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
Grup itu bertujuan untuk memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sesuai arahan Nadiem.
"Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama 'TIM Paudasmen' yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Anwar Makarim," tutur jaksa.
"Adapun tujuan Grup WA bernama 'TIM Paudasmen' memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim," tambah jaksa.
Program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat Najeela Shihab di yayasan PSPK. Kerja sama antara Nadiem dengan Yayasan PSPK akhirnya disepakati yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 281/NAD-IFA/PSPK/XI/2019 Nomor: 25/XI/NK/2019 tanggal 27 November 2019.
"Ruang lingkup nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan Yayasan PSPK di antaranya melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat oleh Najeela Shihab di PSPK yang diambil oleh Nadiem Anwar Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbud untuk diterapkan di Kemendikbud," tandas jaksa.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar. Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:

