JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief digaji Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
Selain menjadi tenaga konsultan, Ibam juga menjadi tim teknis yang salah satu tugasnya adalah membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google untuk pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek.
Ibam memiliki peran yang cukup kompleks dalam perkara ini.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, kasus laptop chromebook, nadiem makarim kasus apa, nadiem makarim chromebook&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xNzQ5MzEyMS9hbmFrLWJ1YWgtbmFkaWVtLWphZGkta29uc3VsdGFuLWtlbWVuZGlrYnVkcmlzdGVrLWRpZ2FqaS1ycC0xNjAtanV0YS1wZXI=&q=Anak Buah Nadiem Jadi Konsultan Kemendikbudristek, Digaji Rp 160 Juta Per Bulan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia merupakan salah satu pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.
Pada tanggal 22 Januari 2020, Ibam melakukan kajian terhadap sejumlah perangkat keras berupa laptop untuk dijadikan bantuan TIK kepada sekolah.
Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga per unit maksimal Rp 8 juta.
Ibam pun ditugaskan untuk membandingkan data-data beberapa produk hingga mengecek harga ke distributor.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud,” lanjut jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
Dalam paparan itu, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud.
Ia juga menyinggung bahwa personal computer (PC) berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘YOU MUST TRUST THE GIANT,’” kata jaksa.
Kajian-kajian yang dibuat Ibam telah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.
Proses selanjutnya menggunakan kajian Ibam sebagai landasan hingga akhirnya laptop Chromebook memenangkan pengadaan digitalisasi pendidikan ini.



