OJK Dorong Program Asuransi Wajib Risiko Bencana

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rangkaian bencana yang terjadi di wilayah Sumatera menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan skema penjaminan serta asuransi terhadap risiko di luar kendali manusia.

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun kerangka serta produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan juga masyarakat.

“Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi kita semua dan pada gilirannya kami mendorong perusahaan asuransi untuk menyiapkan produk yang tepat untuk semua jenis risiko bencana tadi dan juga besarannya,” kata Mahendra saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Mahendra pun mengungkapkan, pada sejumlah kasus kerusakan aset milik pemerintah daerah akibat bencana di beberapa wilayah Sumatera, sebagian klaim asuransi memang telah dapat dipenuhi dan diganti. Namun, di sisi lain, masih banyak pihak yang tidak memiliki perlindungan asuransi sehingga tidak memperoleh penggantian.

“Misalnya satu aset katakanlah nilainya Rp 100 (miliar), tapi yang ditanggung perasuransiannya itu hanya seperempatnya, sepertiganya. Nah itu yang kemudian pada akhirnya penggantinya hanya sebesar itu. Ini yang saya rasa perlu kita lihat kembali,” jelas Mahendra.

Selain itu, Mahendra menyatakan pihaknya telah mengambil keputusan untuk mendorong seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mempercepat proses penghitungan, pemetaan, serta penanganan potensi klaim, baik untuk asuransi jiwa, aset, maupun risiko gagal panen dan kerusakan lainnya.

Langkah ini diprioritaskan mengingat pada situasi bencana, pemegang polis sangat membutuhkan pemenuhan klaim dalam waktu singkat.

“Tahap awal hanya sementara saja, sangat awal sekali penghitungan klaim yang sudah dan sedang diajukan. Beragam ya, karena mulai dari jiwa lalu yang harta benda, dan juga sampai secara menyeluruh untuk keseluruhan tiga provinsi,” tutur Mahendra.

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Bagi Seluruh Lembaga Keuangan

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra menyatakan OJK telah mengaktifkan kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut mencakup restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, dengan masa relaksasi hingga tiga tahun tanpa batasan besaran kredit.

“Dengan itu disampaikan juga bahwa status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” jelas Mahendra.

Mahendra pun menetapkan kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar sehingga debitur tetap dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan. Khusus untuk kredit hingga Rp 10 miliar, penilaian kelancaran ke depan hanya didasarkan pada kemampuan pembayaran tanpa persyaratan tambahan.

“Kebijakan ini sudah langsung berlaku sejak tanggal 10 Desember (2025) kemarin,” kata Mahendra.

Salurkan Bantuan Rp 4 M ke 52 Kabupaten

Lebih lanjut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara turut menyampaikan pemerintah telah merealisasikan penyaluran dana khusus pemulihan untuk 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana.

“Kemarin alokasi bantuan untuk pemerintah daerah telah disampaikan, 52 kabupaten kota, (Rp) 4 miliar, dan juga 3 Provinsi telah disalurkan. Dan ini sudah disalurkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Suahasil dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Kemenkeu akan menyiapkan skema transfer ke daerah (TKD) tanpa syarat salur bagi wilayah terdampak untuk memudahkan penanganan tanggap darurat.

“Karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tangkap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya,” jelas Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur daerah terdampak yang dibiayai melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menilai tingkat kerusakan akibat bencana.

Jika infrastruktur masih dapat digunakan, restrukturisasi akan dipertimbangkan. Namun jika rusak berat, pemerintah membuka kemungkinan simplifikasi hingga pemutihan kewajiban pinjaman.

“Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah berapa rusak yang didanai oleh pinjaman PEN tersebut. Ini khusus kepada PT SMI,” tutur Suahasil.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gus Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa Lagi soal Kasus Kuota Haji
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pulihkan Jaringan Tapanuli, Telkomsel Kerahkan Perangkat Pendukung Secara Masif
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Virgoun Ingin Ambil Hak Asuh Anak Usai Inara Rusli Terseret Kasus Perselingkuhan
• 19 jam laluparagram.id
thumb
Waspada Nataru 2025/2026, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor, Ini Wilayah yang Rawan!
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Lahapnya Siswa SMP di Bogor Santap Menu MBG
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.