jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar yang diduga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara dengan tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mempertanggungjawabkan pihak perorangan maupun korporasi. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (16/12).
"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Irhamni.
BACA JUGA: Korban Penyerobotan Lahan di Surabaya Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Irhamni mengungkapkan bahwa penyidik sedang fokus mendalami peran satu korporasi, yakni PT TBS, yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Menurut keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun, meskipun keterangan ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. "Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini," ucapnya.
BACA JUGA: Bareskrim Naikkan Status Kasus Kayu Gelondongan di DAS Garoga ke Penyidikan
Dukungan penegakan hukum juga datang dari Kejaksaan Agung. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, menyatakan kesiapan untuk mendukung pembuktian kasus hingga persidangan. "Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan," ucap Sugeng.
Ia menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi atas kerugian lingkungan. "Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kami akan optimalkan ke sana," ujarnya.
BACA JUGA: Pelatih Barcelona: Kami Harus Fokus Diri Sendiri, Bukan ke Real Madrid
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai penyidikan di lokasi kejadian perkara yang mencakup DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi awal terhadap kayu gelondongan di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu berasal dari PT TBS. Dalam proses penyidikan, telah diperiksa total 16 saksi dari perusahaan tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Linda Susanti Datangi Bareskrim Untuk Lengkapi Dokumen Soal Dugaan Pemerasan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




