Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidikan terhadap Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersangka kasus korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (pokmas) dapat dihentikan.
Dia menjelaskan, proses penyidikan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia dapat dihentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA: Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim Meninggal Dunia
Di sisi lain, Budi menegaskan, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus suap Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022 tetap berjalan.
“Sedangkan untuk 20 tersangka (kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022) lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kusnadi dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.01 WIB di RSUD Dr.Soetomo Surabaya.
Kabar meninggalnya politisi PDI Perjuangan tersebut dibenarkan Harmawan H Adam kuasa hukumnya. Dia menyebut, kondisi kesehatan Kusnadi sempat drop kemarin malam sebelum meninggal dunia hari ini.
“Nggih (Iya) benar, 14.01 WIB (meninggal). Semalam drop,” kata Adam ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa sore.
Kusnadi merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka termasuk Kusnadi. (wld/saf/rid)


