Jelang Era Parkir Digital, Pemkot Surabaya Amankan 12 Jukir Liar

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil meringkus 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua minggu terakhir. Giat tersebut semakin digencarkan jelang penerapan sistem parkir digital mulai Januari 2026.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, mayoritas dari jukir liar yang diamankan bersama aparat Polrestabes Surabaya itu beroperasi di sejumlah tempat usaha yang tergolong dalam objek pajak parkir.

"112 [jukir liar diamankan]. Itu rata-rata [beroperasi] di pajak parkir [tempat usaha], [ditangkap] karena mereka bergerak di sana," ucap Eri Cahyadi, Senin (15/12/2025). 

Eri menyebut bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan lahan parkir, juga melindungi para pemilik usaha dari potensi kerugian. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolrestabes Surabaya [Kombes Pol Luthfie Sulistiawan], terutama yang di tempat pajak parkir," tegasnya.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini pun mengungkapkan bahwa acap kali terjadi perbedaan laporan pendapatan parkir yang sampai-sampai memicu konflik antara pengelola lahan dan jukir.

Baca Juga

  • Walkot Eri Cahyadi Wajibkan Parkir Digital di Surabaya Mulai 2026
  • Surabaya Tiadakan Pesta Tahun Baru, Walkot Eri Cahyadi Ajak Warga Empati untuk Sumatra
  • Surabaya Rawan Bencana, Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi dan Dana BTT Rp5,4 Miliar

"Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” sebut Eri.

Dia juga menekankan bahwa para pemilik usaha berhak untuk melapor kepada pemerintah kota maupun pihak berwajib terkait apabila menemukan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan atau bila jukir tidak menggunakan atribut resmi.

"Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Orang malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan," tegasnya.

Menurutnya, penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan sistem parkir di Surabaya jelang penerapan sistem parkir non-tunai mulai 2026. Ia menilai bahwa pembayaran parkir menggunakan uang tunai menjadi salah biang kerok dari ketidaksesuaian laporan mengenai pendapatan parkir.

"Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang [tunai] parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bencana Sumatera Rusak 139.485 Rumah, Terbanyak di Aceh
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
OJK Sebut 29 Unit Asuransi Syariah Akan Spin-Off Tahun Depan
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Periksa Ali M Amin dan Sejumlah Pengusaha Travel Haji Terkait Kasus Kuota
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Survei Yale: Lebih dari 80% Masyarakat RI Cemaskan Dampak Perubahan Iklim
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemprov Sulsel terima donasi dari komunitas perempuan bagi Sumatera
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.