Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, menggelar konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Didampingi kuasa hukumnya, DJ Panda menyampaikan permintaan maaf terbuka terhadap Erika Carlina.
DJ Panda terlihat gugup saat hendak membacakaan permintaan maafnya yang tertulis di secarik kertas. Dia mengakui kesalahannya telah menyebarkan data pribadi Erika Carlina.
"Saya atas nama Giovanni Surya Saputra, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Erika Carlina. Karena saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp," kata DJ Panda.
Dia mengaku baru menyadari buruknya dampak dan perbuatan yang dia lakukan terhadap Erika. DJ Panda juga tak menyangka reaksi publik yang muncul usai mengetahui kehamilan Erika.
"Saya baru menyadari dampak dari perbuatan saya tersebut ketika melihat reaksi publik setelah mengetahui rahasia kehamilan yang sebelumnya ditutupi oleh Erika," ujar DJ Panda.
"Hal tersebut ternyata berujung pada diterornya yang bersangkutan via DM selama masa kehamilannya," tambahnya.
DJ Panda juga sudah disadarkan bahwa tindakanmya dan fans mengakibatkan hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan oleh semua pihak.
"Saya menyesal dan saya sangat memaklumi bahwa laporan yang ditujukan kepada saya ini adalah suatu upaya perlindungan seorang ibu pada anaknya," ujarnya.
Lebih lanjut, DJ Panda juga mengungkapkan komitmennya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Apabila Erika memberikannya kesempatan untuk berdamai.
"Saya juga berterima kasih kepada keluarga besar Erika yang bersedia untuk menyudahi permasalahan ini. Semoga dengan adanya kasus saya, bisa jadi pembelajaran untuk saya dan orang-orang di sekitar saya. Terima kasih," tutupnya.
Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.




