FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Puluhan ribu bahkan jutaan buruh di seluruh Indonesia saat ini tengah menanti pengumuman pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Bahkan, di berbagai daerah, kalangan buruh telah melakukan berbagai aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah dengan nilai tertentu. Para buruh menuntut kenaikan upah demi perbaikan kesejahteraan.
Terkait kenaikan upah tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan UMP Tahun 2026. Dia bahkan menyebut pihaknya akan menjadikan kenaikan upah tersebut sebagai surprise alias kejutan terhadap para buruh.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa terkait kebijakan UMP akan segera diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12).
“Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja,” kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. “Tunggu aja surprise,” tukasnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dipastikan sudah selesai.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantornya, Jumat (5/12). “Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf,” ujar Airlangga.
Itu artinya, formula terkait dengan hitungan UMP 2026 sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula tersebut kepada awak media. Saat ditanya lebih detail, ia berlalu menuju ruang kerjanya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2025. PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2026.
“Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut. Nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam PP tersebut. (fajar)





