JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan ada audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Sumatera Utara.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Raja Juli, audit tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki.
Ia mengatakan, hasil audit akan disampaikan ke publik.
Baca juga: Operasional Pabrik Toba Pulp Lestari di Sumatera Resmi Dihentikan
"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, nanti Pak Wamen terutama yang akan saya tugaskan untuk menseriusi proses audit dan evaluasi PT Toba Pulp Lestari ini," tutur dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan, PT Toba Pulp Lestari, audit dan evaluasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xODI5MDAyMS9wcmFib3dvLXBlcmludGFoa2FuLWF1ZGl0LWRhbi1ldmFsdWFzaS10b3RhbC10b2JhLXB1bHAtbGVzdGFyaQ==&q=Prabowo Perintahkan Audit dan Evaluasi Total Toba Pulp Lestari§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Di samping itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menertibkan 11 subyek hukum yang diduga sebagai penyebab banjir dan longsor di Sumatera.
Proses penegakan hukum terkait 11 subyek hukum tersebut akan dikoordinasikan lebih jauh dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subyek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," ucap Raja Juli.
Baca juga: Bagaimana Struktur Kepemilikan Toba Pulp Lestari (INRU)?
Sebelumnya, pemerintah resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari menerima dua kebijakan pemerintah. Pertama, yakni dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Sejarah PT Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Dituding Jadi Biang Kerok Banjir Sumut
Lalu, pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025. Surat itu memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mewaspadai potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya tiga kawasan tersebut dilanda banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut banyak korban jiwa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




