Sebanyak 10 anggota TNI yang menganiaya warga bernama Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga tewas menjalani sidang putusan. Salah satu terdakwa dijatuhi vonis penjara dan dipecat.
Para terdakwa menjalani sidang vonis alias di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar. Vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa berbeda-beda. Dari 10 prajurit TNI yang menjadi terdakwa, satu orang di antaranya dikenai hukuman penjara paling lama, yakni 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran.
"Putu Agus Herry Artha Wiguna (Terdakwa 2) dihukum 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran," ungkap Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma dilansir detikBali, Selasa (16/12/2025).
Kemudian, terdakwa Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) divonis 3 tahun penjara. Terdakwa berikutnya, Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3) divonis 3 tahun. Selanjutnya, terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8) divonis 1,4 tahun penjara.
Sedangkan enam terdakwa lainnya, yakni Martinus Moto Maran (terdakwa 4), Yulius Katto Ate (terdakwa 5), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10), masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider terkait penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penganiayaan yang melibatkan 10 anggota TNI hingga menewaskan korban bernama Basir itu terjadi pada 23 Maret 2025. Basir dianiaya dengan alasan mencuri motor milik terdakwa Putu Agus.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/dhn)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5315745/original/063323700_1755169832-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__23_of_75_.jpg)