10 Prajurit TNI Divonis Penjara karena Aniaya Warga di Bali, 1 Orang Dipecat

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak 10 anggota TNI yang menganiaya warga bernama Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga tewas menjalani sidang putusan. Salah satu terdakwa dijatuhi vonis penjara dan dipecat.

Para terdakwa menjalani sidang vonis alias di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar. Vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa berbeda-beda. Dari 10 prajurit TNI yang menjadi terdakwa, satu orang di antaranya dikenai hukuman penjara paling lama, yakni 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran.

"Putu Agus Herry Artha Wiguna (Terdakwa 2) dihukum 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran," ungkap Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma dilansir detikBali, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: 10 Anggota TNI Divonis terkait Kasus Penganiayaan di Bali, 1 Orang Dipecat!

Kemudian, terdakwa Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) divonis 3 tahun penjara. Terdakwa berikutnya, Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3) divonis 3 tahun. Selanjutnya, terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8) divonis 1,4 tahun penjara.

Sedangkan enam terdakwa lainnya, yakni Martinus Moto Maran (terdakwa 4), Yulius Katto Ate (terdakwa 5), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10), masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider terkait penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penganiayaan yang melibatkan 10 anggota TNI hingga menewaskan korban bernama Basir itu terjadi pada 23 Maret 2025. Basir dianiaya dengan alasan mencuri motor milik terdakwa Putu Agus.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Pembalakan Liar di Sumut, Bareskrim Jerat Pelaku dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Realisasi Subsidi dan Kompensasi Listrik Tembus Rp210 Triliun
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Persebaya Sulit Menang di BRI Super League, Risto Mitrevski Minta Dukungan Bonek
• 21 jam lalubola.com
thumb
Pemprov Aceh Minta Bantuan ke PBB, Mendagri Tito: Nanti Kita Pelajari
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.