Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan akan memberikan relaksasi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana di Sumatera.
Airlangga menjelaskan, relaksasi debitur nantinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) khusus di tiga provinsi tersebut. Disertai pemetaan dampak bencana terhadap debitur yang dilakukan dalam dua fase.
“Khusus mengenai KUR-nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ucap Airlangga dalam konferensi pers KUR dan Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, pada fase pertama, yang berlangsung dari Desember hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran, penyalur tidak menerima pembayaran, dan tidak diajukan klaim baik oleh penyalur maupun penjamin.
Pada fase kedua, bagi debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan, akan diberikan relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kewajiban.
Sementara bagi debitur lain, relaksasi diberikan dalam bentuk perpanjangan tenor, penambahan kredit, subsidi bunga, dan subsidi margin.
“Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 (sebesar) 3 persen dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen,” jelas Airlangga.




